Selibat adalah Standar Emas Kepastoran

February 14, 2020
Last Updated

Oleh P. Silvanus Ilwan,  CP

Paus Fransiskus dalam dokumen "Amazon Tercinta" dengan jelas menolak usulan lebih dari separuh uskup-uskup di daerah amazon, agar pria terpandang dan sudah menikah dapat ditahbiskan sebagai pastor Katolik.

Usulan ini sempat muncul karena di wilayah Amazon yang mencakup banyak negara termasuk Perancis mengalami kekurangan imam sehingga banyak desa yang dapat berjumpa dengan imam dan mengikuti Ekharisti hanya setahun sekali.

Paus sebelumnya, yaitu Paus Benediktus XVI pernah membuat keputusan besar yaitu menerima pastor-pastor dari Gereja Anglikan yang sudah menikah untuk menjadi pastor Katolik dan tetap menikah dimana arus perpindahan itu terjadi karena para pastor tersebut tidak setuju dengan keputusan Gereja Anglikan yang menahbiskan perempuan sebagai imam.

Namun, penolakan Vatikan menahbiskan pria pria terpandang di daerah Amazon sebagai imam karena kasus itu dipadang sebagai lingkup terbatas yang tidak dapat diangkat menjadi norma umum bagi Gereja secara universal.

Dalam dokumen "Amazon Tercinta", Paus Fransiskus justru menyarankan perbanyak doa agar jumlah imam bertambah dan perlunya gencar mengirim misionaris ke wilayah Amazon.

Pastor Simon, seorang mantan pastor Anglikan yang kini menjadi pastor Katolik dan tetap diizinkan oleh Vatikan memelihara perkawinannya, menyampaikan bahwa selibat adalah standar emas kepastoran.

Itu merupakan anugerah besar untuk Gereja Katolik. Sehingga perlu hati hati untuk meniadakannya. Sebab, bila di daerah Amazon dibolehkan pria menikah ditahbiskan sebagai pastor.

Maka akan menjadi kontroversial untuk universalitas norma Gereja. Karena alasan kekurangan imam dan pentingnya ekharisti tidak juga harus menghapus prinsip selibat.

Saya secara pribadi melihat selibat adalah prinsip sekaligus anugerah Tuhan yang tak boleh dihilangkan. Sama dengan perkawinan secara Katolik, yang tetap mempertahankan sifat tak terceraikan dan monogami yang merupakan anugerah dan tak boleh dihilangkan sekalipun banyak kasus nyata bahwa sebagian pasangan tidak mampu menunaikannya secara konkrit.

Selibat bagi imam dan monogami serta prinsip tak terceraikan dalam perkawinan Katolik adalah dua hal yg tak perlu dihapus dari norma Katolik sebab itu adalah anugerah terindah dan standar emas yang patut dipertahankan.

*Penulis adalah Vicaris Parokial di Paroki St. Hieronymus Tanjung Hulu - Pontianak, dan Direktur Diosesan Karya Kepausan Indonesia (KKI) Keuskupan Agung Pontianak.

Selengkapnya