Musyawarah DAD Kalbar: Dayak Tak Boleh Kehilangan Hak Atas Tanah

January 20, 2023
Last Updated

Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat membuka Musdad VI di Pontianak. [Foto: Panitia Musdad]

Sejak Jumat, 20 Januari 2023, Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat menggelar musyawarah di Pontianak. Musyawarah yang memilih ketua umum ini akan berakhir pada Sabtu, 21 Januari 2022. Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan membuka musyawarah yang dihadiri seluruh pengurus DAD, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Diperkirakan jumlah peserta yang hadir dalam musyawarah tersebut mencapai 200 orang.

Pemprov Kalbar, kata Norsan, sangat mendukung gerakan DAD sebagai lembaga masyarakat Dayak. Pemerintah dan DAD bersinergi dalam memajukan masyarakat di Kalbar. “Saya percaya, musyawarah ini akan menghasilkan hal terbaik bagi masyarakat Dayak,” kata Norsan.

Musyawarah menjadi forum tertinggi dalam mengambil keputusan. Ketua Panitia Pelaksana Musdad VI DAD Kalbar, Thadeus Yus berharap, terciptanya sumber daya manusia Dayak yang berkualitas serta dapat lebih bersaing di kancah nasional.

“Kita ingin Dayak ini setara dengan masyarakat yang lain. Masih banyak yang tinggal di pedalaman, yang terisolir, banyak anak-anak Dayak yang tidak mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” kata Thadeus.

Ia melanjutkan, perlu mendorong agar bisa lebih baik. Nantinya DAD mampu menjawab tantangan tersebut. “Masyarakat Dayak harus mampu bersaing di berbagai elemen dan mempunyai pemikiran yang maju,” ungkapnya.

Selain memilih ketua umum, musdad juga akan melaksanakan seminar terkait manajemen sumber daya manusia dan pertanahan. Masyarakat Dayak tidak boleh kehilangan hak atas tanah sehingga konflik agraria bisa dicegah.

“Salah satu program pemerintahan Jokowi saat ini banyak berkaitan dengan reforma agrarian. Reforma agraria kan menyangkut hajat hidup orang banyak tentu kehidupan kita tidak bisa terlepas dari tanah atau lahan,” katanya.

Ia melanjutkan, harus melihat IKN Nusantara sudah di depan mata. Potensi-potensi terjadi permasalahan hak atas kepemilikan tanah ini juga mungkin terjadi. Apalagi perusahaan perkebunan, pertambangan di Kalimantan Barat banyak. Tentu akan lebih banyak lagi yang akan masuk

“Sebagai lembaga dalam hal ini DAD mempunyai kewajiban dalam mengingatkan serta mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Dayak bahwa pentingnya pengakuan hak atas kepemilikan tanah tersebut untuk menghindari terjadinya potensi permasalahan-permasalahan,” katanya.

Ketua Umum DAD Kalbar, Jakius Sinyor berharap, musdad berjalan dengan baik dan lancar. “Saya akan memonitor dan memastikan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.[]

Artikel Lain: Kisah Toleransi di Pedalaman, Agama hanya Jalan ke Tuhan

Selengkapnya